Ferdi Sambo Di Tuntut Seumur Hidup


Proses sidang kasus Ferdi Sambo yang di tuduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai babak baru di peradilannya.

Di sidang yang di jalani kemarin hari akhirnya tuntutan jaksa telah dibacakan.Jaksa menyatakan bahwa Ferdi Sambo yang berprofesi saat itu sebagai Kadiv Propam Polri telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan anak buahnya terhadap 

Brigadir Yossua Hutabarat yang merupakan anak buahnya sendiri. Hal lain yang makin memberatkan dakwaan yang diberikan adalah perusakan barang bukti yaitu CCTV yang di hancurkan untuk menghindari aparat kepolisian.

Oleh sebab itu jaksa memutuskan untuk melakukan tuntutan seumur hidup. 

" Jaksa meminta kepada Hakim PN Jakarta Selatan untuk melakukan hukuman seumur hidup sebab Saudara Ferdi Sambo terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya" ucap Jaksa yang membacakan tuntutannya.

Hal tersebut dengan KUHP yang dikenakan pada Ferdi Sambo yaitu Pasal KUHP 340 subsider pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun masa penahanan. 

Ferdi sambo sendiri dianggap telah melakukan perbuatan tersebut dan memanfaatkan kekuasaan jabatannya untuk memaksa dan memberikan intimidasi terhadap para ajudannya.Serta atas perbuatannya tersebut Ferdi Sambo sendiri telah mengakibatkan keributan di masyarakat luas dan menjadikan masyarakat Indonesia menjadi kecewa dan tidak mempercayai instutisi Kepolisian.

Baca Juga : Situs Galaxy77 Melayani Deposit Via Pulsa

Buntut panjang dari perkara ini, Ferdi Sambo sendiri telah mengikut sertakan banyak pihak aparat kepolisian membantu dan menyusun rencana untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap salah satu ajudannya tersebut. Hal tersebutlah yang mengakibatkan kasus ini sangat viral dan di tunggu-tunggu endingnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar